Pada dasarnya suatu produk hukum dihasilkan dalam rangka mengatur kehidupan manusia/masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Khaldun bahwa manusia pada dasarnya adalah “domenieering being”. Manusia mempunyai kecenderungan untuk menguasai dan menaklukkan orang lain serta memaksa mereka tunduk dan patuh kepadanya. Bila sifat ini tidak dikekang maka ia akan mencetuskan konflik dan peperangan.(Muhsin Mahdi:1957) Untuk merumuskan dan menghasilkan sebuah produk hukum, dalam Islam terdapat sebuah alternatif metode yang dikenal dengan “IJTIHAD”, dan orang yang melakukannya (yang ber-ijtihad) dinamakan Mujtahid.
Secara etimologis, ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd, yang berarti al-masqayat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Ijtihad adalah masdar dari fiil madzi ijtihada. Penambahan hamzah dan ta’ pada kata jahada menjadi ijtihada pada wajan if-taa’-la berarti, “usaha itu lebih sungguh-sungguh”. Seperti halnya ka-sa-ba menjadi iktasaba, yang berarti “usaha lebih kuat dan sungguh-sungguh.” Oleh sebab itu, ijtihad berarti usaha keras atau pengerahan daya upaya (istifragh al-wus’ atau badzl al-wus’). Dengan demikian, ijtihad berarti usaha maksimal untuk mendapatkan atau memperoleh sesuatu. Sebaliknya, suatu usaha yang dilakukan tidak maksimal dan tidak menggunakan daya upaya yang keras tidak disebut ijtihad, melainkan daya nalar biasa, ar’ra’y atau at-tafkir.(Rachmat Syafe’i:1998)
Penggunaan ijtihad jika ditinjau dari segi historis telah ada sejak zaman Rasulullah SAW masih hidup. Mengenai hal ini dapat dilihat dari kasus ketika Rasulullah SAW memberi ijin kepada Mu’adz Ibnu Jabal untuk ber-ijtihad ketika Muadz diutus ke Yaman. Ketika itu Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi. Rasulullah melakukan dialog dengan Mu’adz seraya berkata:
“Bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasarkan al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha bersungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Umar Ibnu Al-Khaththab sering menggunakan ijtihad bi al ra’yu apabila ia tidak menemukan ketentuan hukum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam wujudnya sebagai suatu cara untuk merumuskan sebuah produk hukum, ijtihad dapat dilakukan dengan ketentuan jika tidak diketemukannya petunjuk (dalil) dari nash yang jelas dan pasti. Dengan demikian tidak boleh melakukan ijtihad dalam masalah yang terdapat nash yang jelas dan pasti – tidak ada peluang untuk melakukan ijtihad.
Kekhasan yang utama dalam ijtihad adalah tidak terlepasnya peran agama dalam menghasilkan suatu produk hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana proses ijtihad dilakukan berikut dengan syarat-syarat yang melengkapinya sebagai sebuah metode. Ijtihad ketika hendak dilakukan tidaklah dapat dilakukan oleh orang/individu yang tidak berkompeten. Para ulama telah menetapkan ketentuan-ketentuan yang setidaknya harus dimiliki seseorang ketika ingin ber-ijtihad. Selain itu, ijtihad meski merupakan bentuk metode dengan penggunaan daya nalar dan akal manusia, pada pelaksanaannya tetap koridor yang telah ditentukan oleh ajaran agama. Tentunya hal ini yang secara esensi membedakan antara hukum Islam dengan yang lain.
B. Pokok Permasalahan
Hal mendasar yang membedakan antara hukum Islam dengan yang lainnya terletak pada proses ketika hendak menghasilkan suatu ketetapan hukum. Dalam hukum Islam peran wahyu didahulukan daripada akal. Secara sederhana hukum manusia merupakan subordinat dari hukum Ilahi. Begitupula halnya dengan ijtihad sebagai sebuah metode dalam menghasilkan suatu produk hukum. Adapun pembahasan makalah ini mencoba meninjau serta menganalisis bagaimana proses ijtihad ketika dilakukan sangat memperhatikan aspek kemaslahatan.
A. Ijtihad dan Peran Agama Terhadap Hukum
Dalam sejarah dunia Barat terjadi dikotomi antara ranah agama dengan kehidupan bernegara. Hal tersebut merupakan manifestasi pengalaman traumatik dunia Barat pada era abad kegelapan “Dark Ages”. Di mana pada abad ini dominasi Gereja terhadap urusan publik justru mengakibatkan kemunduran peradaban. Selain itu, unsur rasionalitas yang menjadi semangat revolusi sains juga menjadi faktor penyebabnya. Atas hal tersebut, pemisahan terjadi pada semua aspek kehidupan masyarakat – termasuk dalam bidang hukum. Tetapi kondisi seperti ini tidak terjadi dalam peradaban Islam, dan dalam sejarah hukum Islam.
Hukum dalam pandangan para ilmuwan muslim bukanlah sebuah pengkajian yang berdiri sendiri atau empiris. Ia adalah aspek praktis doktrin sosial dan keagamaan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad. Bagi ummat Islam generasi awal, hampir-hampir tidak ada perbedaan antara sesuatu yang bersifat legal dan sesuatu yang bersifat keagamaan. Secara sederhana dapat diartikan kalau hukum Islam pada masa-masa awal merupakan suatu ketetapan yang tidak berubah – aplikasi atas hukum Ilahi.
Pada perkembangan selanjutnya, hukum Islam dalam pengertian sebagai doktrin sosial dan keagamaan tidak mampu merefleksikan perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia. Perubahan ruang dan waktu menuntut bentuk hukum yang dapat beradaptasi dengan tidak mengindahkan spirit hukum ilahi. Mengenai hal ini dapat dipahami sesuai dengan sebuah prinsip yang terdapat dalam ushul fiqh “tataghayyaru al-ahkam bi taghayyuri al-azman” (ketentuan-ketentuan hukum berubah dengan perubahan zaman). Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam – ketika kondisi menuntut interpretasi hukum yang dinamis – hukum ilahi adalah bentuk perpanjangan hukum melalui perintah yang diwahyukan-Nya.
Perpanjangan hukum ilahi tersebut selanjutnya dilakukan melalui ijtihad. Ijtihad melalui sebuah upaya proses berpikir menggunakan daya nalar atau akal manusia, menjadi suatu bukti kedudukan peran agama terhadap hukum. Hal ini yang membedakan antara hukum Islam dengan hukum Barat. Dalam hukum Islam sekalipun penggunaan akal manusia dibolehkan, tetapi spirit hukum ilahi tetap menyertainya. Hal yang menjadi justifikasi keterlibatan agama pada hukum Islam – dalam konteks ijtihad – dapat terlihat ketika proses ijtihad hendak dilakukan. Diantaranya yang penulis coba simpulkan dan analisa terkait dengan keutamaan al-Qur’an dan Sunnah serta syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid.
1. Keutamaan Al-Qur’an dan Sunnah
Untuk menciptakan stabilitas dalam suatu komunitas masyarakat dibutuhkan sebuah sistem yang mengaturnya. Dalam sistem yang diciptakan tersebut terdapat sebuah perangkat hukum yang menjadi rambu-rambu agar sistem dapat berjalan dengan baik, sehingga tercipta keteraturan hidup bermasyarakat. Terkadang rambu-rambu yang telah dihasilkan bisa mengalami perubahan, di mana harus menyesuaikan dengan ruang dan waktu serta kodisi sosial masyarakat pada saat itu. Dengan demikian rambu-rambu tersebut bersifat dinamis.
Fungsi hukum sebagai rambu-rambu dengan bentuknya yang dinamis bagi masyarakat, jika kita ilustrasikan dalam hukum Islam termanifestasikan melalui ijtihad. Problematika hukum yang terus berkembang di tengah-tengah keterbatasan ketentuan-ketentuan tekstual – mengantarkan pada konsekuensi logis penggunaan ijtihad. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa, ijtihad adalah usaha atau pengerahan daya upaya yang keras dan sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang mujtahid dalam melakukan istinbath hukum. Dalam hal ini ijtihad merupakan bentuk penalaran seorang mujtahid untuk merumuskan atau menghasilkan suatu produk hukum. Tetapi meski menggunakan daya nalar atau akal manusia, dalam ber-ijtihad prosedur yang dijalankan tidak dapat terlepas dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan pengertian, kedudukan Al-Qur’an dan Sunnah tetap didahulukan dan diutamakan – tidak bisa langsung ber-ijtihad dalam melakukan istinbath hukum.
Adapun penjelasan mendahulukan Al-Qur’an dalam istinbath hukum sesuai dengan firman Allah SWT. dalam surat an Nisaa’ ayat 59:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Demikian juga terdapat dalam hadits riwayat Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi mengenai pengutusan Mua’dz Ibnu Jabal ke Yaman.
2. Syarat-syarat Seorang Mujtahid
Ijtihad sebagai sebuah metode untuk menggali sumber hukum Islam telah dikenal dan mendapat legitimasi secara konseptual oleh para ulama terdahulu. Bentuk kekhasan lainnya dalam ijtihad adalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Jika diibaratkan dengan hukum produk Barat, seseorang dalam menghasilkan sebuah produk hukum idealnya telah melalui jenjang pendidikan hukum. Sehingga dengan demikian secara kapabilitas individu tersebut tidak diragukan kemampuan dan kapasitasnya. Begitupun halnya seorang mujtahid, di mana syarat-syarat tersebut dapat diibaratkan sebagai bentuk fit and proper test-nya.
Yusuf al-Qardhawi memberikan rumusan persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, yaitu: (1) mengetahui al-Qur’an, (2) mengetahui Sunnah Rasul, (3) mengetahui bahasa Arab, (4) mengetahui tempat-tempat ijma’, (5) mengetahui usul fikih, (6) mengetahui maksud-maksud Syari’ah, (7) mengenal manusia serta kehidupan sekitarnya dan, (8) bersifat adil dan taqwa. Itulah syarat-syarat yang telah disepakati. Kecuali yang disebutkan di atas masih ada beberapa syarat yang masih diperselisihkan: (1) mengetahui ilmu usuluddin, (2) mengetahui ilmu mantiq (Logika), dan (3) mengetahui cabang-cabang fikih.(M. Tahir Azhary:2003)
Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya “Ilmu Ushul Fikih : Kaidah Hukum Islam” memberikan 4 (empat) syarat kecakapan yang harus dimiliki seseorang dalam ber-ijtihad, yaitu:
1. Hendaknya ia (calon mujtahid) mempunyai pengetahuan bahasa Arab, dari segi sintaksis dan morfologinya, memiliki rasa bahasa dalam memahami gaya bahasa yang diperoleh dari usaha memahami ilmu bahasa Arab dan cabang-cabangnya, memiliki pandangan luas mengenai sastra dan yang mempengaruhi kefasihannya dalam bentuk syair, prosa dan lainnya. Karena langkah pertama bagi seorang mujtahid adalah memahami nash al-Qur’an dan hadis sebagaimana bangsa Arab memahaminya, yang mana nash itu diturunkan denga bahasa mereka. Kemudian menerapkan kaidah umum dari segi bahasa itu untuk mengambil maksud dari ungkapan dan kosa kata.
2. Hendaknya ia mempunyai pengetahuan tentang al-Qur’an. Artinya, harus benar-benar mengetahui hukum syara’ yang dibawa oleh al-Qur’an dan oleh ayat yang menetapkan hukum-hukum itu. Dan mengetahi cara berkembangnya hukum dari ayat-ayat itu, seperti jika terdapat suatu kejadian, maka mudah baginya menghadirkan semua hukum pada tema kejadian itu dari ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an. Mengetahui sebab yang sahih mengenai turunnya ayat dan mengetahui penafsiran dan penakwilan ayat dari hadis-hadis. Dari pengetahuan-pengetahuan ini dapat ditemukan hukum atas suatu peristiwa.
3. Ia juga harus memiliki pengetahuan tentang hadis. Artinya harus benar-benar mengetahui hukum syara’ yang dibawa oleh hadis, misalnya mampu menghadirkan hukum dari dalil hadis dalam semua persoalan tentang perbuatan mukallaf dan mengetahui tingkatan sanad hadis, seperti riwayat yang sahih atau lemah.
4. Hendaknya ia mengerti kisi-kisi kias. Artinya, ia mengetahui illat (alasan) dan hikmah hukum syara’ yang digunakan sebagai dasar penetapan hukum. Hendaknya mengetahui semua cara yang ditempuh syar’i untuk mengetahui alasan dan hikmah hukum, memahami ihwal perbuatan dan muamalah manusia, sehingga ia mengetahui realisasi illat hukum dari kejadian yang tidak memiliki nash. Hendaknya ia juga mengetahui kemaslahatan dan tradisi manusia, mengetahui apa yang dapat memotivasi mereka berbuat baik atau jahat.(Abdul Wahhab Khallaf:1977)
Meski terdapat banyak perbedaan di antara para ulama dalam merumuskan ketentuan seorang mujtahid, tetapi setidaknya terjadi kesepakatan dalam beberapa hal. Pertama, seorang mujtahid harus memiliki kemampuan bahasa Arab yang baik. Kedua, memiliki pengetahuan tentang al-Qur’an dan menguasainya. Ketiga, mengetahui Sunnah Rasul dan memiliki pengetahuan tentang hadits. Ketiga point tersebut yang menjadi acuan utama.
Jika dilihat dari ketentuan-ketentuan tersebut – bentuk fit and proper test dalam ijtihad memiliki karakteristik tersendiri. Satu hal yang sangat jelas adalah tidak terlepasnya peran agama dalam menghasilkan suatu produk hukum. Pengetahuan seorang mujtahid terhadap al-Qur’an dan Sunnah serta kemampuan bahasa Arab yang baik merupakan refleksi bahwa, hukum ilahi berada di atas hukum manusia. Dengan kata lain hukum manusia merupakan subordinat hukum ilahi dan tidak terlepas dari ketetapan dan ketentuan hukum ilahi.
B. Ijtihad dan Kemaslahatan
Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa ijtihad sebagai sebuah metode dalam menghasilkan suatu produk hukum tidak terlepas dari peran agama. Hal tersebut dapat dilihat ketika proses ijtihad hendak dilakukan, yaitu dengan menjadikan al-Qur’an dan Sunnah sebagai keutamaan sebelum ber-ijtihad dan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid. Dalam firman Allah pada surat an-Nissa’ ayat 59 juga telah dijelaskan bahwa dalam Islam tidak terdapat pemisahan antara hukum dengan agama. Justru umat Muslim dituntut untuk mengembalikan segala sesuatu kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah) jika berlainan pendapat tentang sesuatu.
Meskipun Islam menempatkan akal pada posisi yang sangat dihargai, namun kebenaran yang dihasilkan akal tidak bersifat mutlak, karena manusia diberi ilmu pengetahuan oleh Allah hanya sedikit. Maka karena itulah, hukum yang hanya semata-mata bersumber dari hasil pemikiran manusia tidak mungkin menjamin keadilan yang hakiki atau the real justice dan semua konsep keadilan yang diciptakan manusia selalu bersifat nisbi.(M. Tahir Azhary:2004)
Ijtihad adalah suatu metode untuk merumuskan rincian kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan aspek-aspek kemasyarakatan atau menemukan “hukum baru” dengan syarat tidak menyimpang dari jiwa al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Ia harus sesuai pula dengan tujuan hukum Islam itu sendiri, yaitu untuk kebahagiaan dan kesejahteraan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Melalui ijtihad semua aspek kemasyarakatan yang menjadi problem umat dapat dipecahkan.
Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, SH dalam bukunya yang berjudul “Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihati dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini” memberikan rumusan tentang sifat dan hakikat hukum Islam. Salah satu sifat yang mencerminkan metode ijtihad adalah sifat dinamis. Terwujudnya ijtihad sebagai sebuah metode merupakan tujuan al-Qur’an dalam menjaga ke-dinamis-an hukum Islam. Selanjutnya Prof. M. Tahir Azhary sampai pada satu kesimpulan bahwa dari kelima sifat hukum Islam tersebut, hakikat yang ingin dicapai adalah kemaslahatan.(M. Tahir Azhary: 2004) Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan, ijtihad sebagai sebuah metode tidak terlepas dari koridor ajaran agama. Peran al-ra’yu dalam rangka memelihara dan menjaga sifat dinamis hukum Islam. Di mana selanjutnya tujuan dari hukum Islam secara hakiki adalah kemaslahatan.
